Setiap orang;
Membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia;
dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia.
Agar dapat dipidana atas dasar tindak pidana perdagangan orang, maka kesemua unsur di atas harus terpenuhi. Apabila unsur-unsur di atas tidak terpenuhi, maka tidak dapat dipidana.
Contoh Kasus :
Contoh kasus berkaitan dengan Pasal 4 UU 21/2007 dapat dilihat dalamPutusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 246/Pid.Sus/2015/PN.Bks.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat melakukan perdagangan orang untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia” sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 11 jo. Pasal 48 ayat (1) UU 21/2007.
Dalam kasus ini terdapat sedikit perbedaan dengan kasus lain, bahwa terdakwa bersama-sama melakukan permufakatan jahat melakukan perdagangan orang untuk dieksploitasi di luar Indonesia, sehingga dipidana selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 120 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi kepada beberapa saksi korban, masing-masing sejumlah Rp 3 juta subsidair pidana kurungan 1 bulan.
Pada dasarnya terdakwa memenuhi unsur Pasal 4 UU 21/2007. Dalam pertimbangan majelis hakim, dijelaskan perihal unsur dengan maksud sebagai berikut: Terdakwa yang telah mengurus medical check up, membuatkan passport dan mengurus keberangkatan para saksi korban ke luar wilayah negara Republik Indonesia yaitu Hongkong (namun akhirnya hanya sampai di Kuala Lumpur Malaysia) dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia karena jelas terdakwa mengetahui bahwa para saksi korban tidak dibekali keterampilan, tidak memiliki dokumen Perjanjian kerja, tidak diasuransikan sebagai
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »